Gambaran umum Profil Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar Pembentukan
- Berdiri berdasarkan Perda No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2016 mengenai pembentukan perangkat daerah.
- Tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Perbup No. 38 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi DISPORA.
- Mulai operasional tahun 2022 setelah pemisahan dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.
Tugas dan Fungsi
DISPORA membantu bupati dalam urusan kepemudaan dan olahraga dengan fungsi:
- Merumuskan kebijakan daerah di bidang pemuda & olahraga.
- Melakukan evaluasi & pelaporan kegiatan kepemudaan dan olahraga.
- Mengelola administrasi dinas.
- Melaksanakan tugas lain dari bupati terkait pemuda & olahraga.
Struktur Organisasi
Kepala Dinas
Sekretariat
- Subbag Perencanaan & Keuangan
- Subbag Umum & Kepegawaian
Bidang Layanan Kepemudaan
- Seksi Pemberdayaan Pemuda
- Seksi Pengembangan Pemuda
- Seksi Infrastruktur & Kemitraan Pemuda
Bidang Pembudayaan Olahraga
- Seksi Olahraga Pendidikan & Sentral Olahraga
- Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional & Layanan Khusus
- Seksi Kemitraan & Penghargaan Olahraga
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
- Seksi Pembibitan, Iptek & Tenaga Olahraga
- Seksi Promosi Olahraga & Olahraga Prestasi
- Seksi Standarisasi & Infrastruktur Olahraga
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kelompok Jabatan Fungsional
Sarana & Prasarana
Beberapa aset DISPORA:
- Lapangan Sepak Bola Samargalila.
- GOR Desa Tuwokona.
- Lapangan Tenis Lapangan Labuha.
- Lapangan Sepak Takraw.
- Panggung Pramuka Desa Omamoi.
- Inventaris kantor: komputer, laptop, printer, kendaraan dinas, dan perlengkapan lainnya
Bidang Layanan Utama
- Pengembangan Kepemudaan (organisasi, wirausaha, pelatihan).
- Pembudayaan Olahraga (rekreasi, tradisional, pendidikan).
- Peningkatan Prestasi Olahraga (pembinaan atlet, kejuaraan, promosi olahraga).
- Kepramukaan (pembinaan organisasi pramuka di daerah).