Tugas dan Fungsi
Tugas
- Menyediakan, menyimpan,
mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pembantu, PPID
Diskominfo Halsel menpunyai fungsi:
- Membantu PPID Utama melaksanakan
tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Mengumpulkan bahan informasi dan
dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan
pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan
unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Menyusun laporan pengelolaan
pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika
Daerah;
- Membentuk petugas pelayanan
informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data,
kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- Mengkoordinasikan dan memastikan
proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- Menyediakan, menyimpan,
mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan
Informatika Daerah;
- Memberikan pelayanan informasi
publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada
Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Membuat informasi yang
dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi
publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya
kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- Membuat pertimbangan tertulis
atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi
publik;
- Menyusun telaahan staf sebagai
bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.